3 Tersangka Judi di Samboja Ajukan Penangguhan Panahanan, Didi Tasidi: Karena dalam Kondisi Hamil

img

Didi Tasidi Kuasa Hukum tiga tersangka perempuan yang dalam kondisi hamil

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Kasus judi kartu yang melibatkan 8 warga Kecamatan Samboja dibongkar aparat kepolisian pada 18 Mei 2023 lalu. 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini meringkuk di penjara Polres Kukar. Dari 8 tersangka tersebut 6 tersangka  adalah perempuan yakni NJ, MY, ND, MR, TS dan NH, dari jumlah itu 3 orang sedang hamil bahkan beberapa waktu lalu baru saja melahirkan di RSU AM Parikesit Tenggarong.

Atas kondisi itu, para tersangka mengajukan penanguhan penahanan ke Polres Kukar.

“Kasus judi yang dilakukan para tersangka itu  tidak begitu istimewa, sebab mereka melakukan itu untuk mencari kesenangan atau hiburan saja. Sementara barang bukti yang ditemukan hanya Rp. 50 ribu.” Kata Didi Tasidi yang merupakan Kuasa Hukum para Tersangka, kepada media di Tenggarong, Kamis (8/6/2023).

Dikatakan Didi Tasidi, bahwa peristiwa judi itu terjadi di salah satu rumah tersangka di Samboja, para tersangka dilakukan penangkapan dan saat ini menjalani hukuman.”Untuk hukumnya kami setuju harus ditegakkan, kami minta tidak untuk dihentikan, tapi kami meminta supaya dilakukan penangguhan atau pengalihan, karena para tersangka ini sedang hamil, ini menyangkut perikemanusiaan," kata Didi Tasidi.

Didi mengatakan, 1 tahanan yang baru saja melahirkan belum lama ini, 2 diantaranya hamil usia 4 dan 5 bulan berjalan.

"Kemarin yang 9 bulan sudah melahirkan di rumah sakit A.M Parikesit Tenggarong Seberang, dan 2 orang itu masih hamil. Mudah mudahan Kapolsek, Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri bisa melihat hal ini, artinya ada lah pemilahan, kasihan, kami sangat prihatin," jelasnya.

Menurutnya, didalam KUHP dibolehkan para tersangka mengajukan penangguhan, namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui alasannya kenapa belum dikabulkan hal ini.

"Tujuan dari penindakan pidana itu apa, bayangkan barang bukti 50 ribu, tapi ada 8 tahanan yang diberi makan itu sudah berapa, hal ini sudah tidak efesien, artinya bertolak belakang dengan peradilan efisien, murah, dan cepat," ungkapnya.

Jika yang bersangkutan ini terjadi suatu hal, maka hal itu sudah menjadi tanggung jawab yang menahan yakni kepolisian. Semoga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kami juga akan menyurati secara resmi ke Kemenkum dan HAM, bahwa ini perlu penanganan khusus," tuturnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Kukar AKP Darnuji membenarkan adanya kasus perjudian pada 18 Mei 2023. Ada 8 tahanan yang dititipkan dari Polsek Samboja ke Polres Kukar.

"Tapi yang baru melahirkan sudah dibawa kembali ke Polsek Samboja, yang 7 orang masih ditahan di Polres Kukar " ujar Darnuji.

Sementara atas perbuatan mereka, mereka dikenakan Pasal 303 ayat (3) Subs Ayat (1) KUHP.

Secara terpisah, UPTD PPRA Farida, menuturkan, kasus tersebut segera untuk ditangguhkan, mengingat yang bersangkutan telah memiliki bayi dan ada yang sedang hamil.

"Menurut saya hal ini diatur dalam aturan, kami dari PPRA, untuk anaknya sendiri jangan sampai putus ASI, anak dan ibu ini tidak bisa dipisahkan. Begitu juga dengan ibu hamil yang masih membutuhkan nutrisi maksimal, jadi dari sisi hukum bisa mempertimbangkan hal tersebut, demi kepentingan pertumbuhan perkembangan janin itu yang ada didalam kandungan," sebut Farida

Sementara hal senada juga disampaikan oleh akademisi Hukum Unikarta Juliati BR. Ginting. Jika menyikapi kasus tersebut sepantasnya untuk ditangguhkan, namun pelaku kooperatif.

"Pada prinsipnya semua bisa ditangguhkan, kalau kita mengacu pada aturannya azaz praduga tak bersalah, tapi dasarnya disini polisi tidak melihat itu, tapi mengingat yang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," tutur Juliati BR. Ginting.(riz)